Serba-Serbi Penyuluhan Perikanan



PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELAUTAN DAN PERIKANAN MELALUI PENYULUHAN PERIKANAN PARTISIPATIF



Paradigma Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan
Penambahan nomenklatur pemberdayaan masyarakat KP pada Satuan Unit Kerja Pusluh KP seolah menegaskan kembali peran penyuluh perikanan sebagai agen perubahan dalam pemberdayaan masyarakat  KP.  Merebaknya paradigma pemberdayaan sangat erat kaitannya dengan good governance.
Dewasa ini good governance telah didengung-dengungkan sebagai suatu pendekatan yang dipandang paling relevan, baik dalam tataran pemerintahan secara luas maupun dalam menjalankan fungsi pembangunan. Menurut Mardiasmo (2002) Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggungjawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran terhadap kemungkinan salah alokasi, investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif.
Hubungan sinergis antar masyarakat , pemerintah, dan swasta menjadi bagian penting daam good governance tersebut. Dalam konteks good governance pemerintah diposisikan sebagai fasilitator atau katalisator, sedangkan tugas untuk pembangunan menjadi tanggung jawab seluruh komponen negara termasuk dunia usaha dan masyarakat. Bentuk ideal relasi yang ingin diwujudkan adlah kemitraan antara pemerintah, masyarkat, swasta, organisasi massa, organisasi politik, organisasi profesi dan LSM. Dengan demikian konsep good governance merujuk pada tiga pilar utama yaitu public governance, corporate governance, dan civil society.
Pengertian Pemberdayaan Masyarakat
Secara etimologis pemberdayaan berasal dari kata “daya” yang berarti kekuatan atau kemampuan. Bertolak dari pengertian tersebut, maka pemberdayaan dapat dimaknai sebagai suatu proses menuju berdaya, atau proses untuk memperoleh daya/kekuatan/kemampuan dari pihak yang memiliki daya kepada pihak yang kurang atau belum berdaya.
Pengertian “proses” ini senada dengan tujun penyuluhan  yang menunjuk pada serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang dilakukan secara kronologis sistematis yang mencerminkan pentahapan upaya mengubah masyarakat yang kurang atau belum berdaya menuju keberdayaan. Proses akan merujuk pada suatu tindakan nyata yang dilakukan secara bertahap untuk mengubah kondisi masyarakat yang lemah, baik pengetahuan (Knowledge), sikap (attitude), dan Keterampilan (Practice) menuju pada penguasaan sikap, perilaku-sadar dan kecakapan-keterampilan yang baik.
Pada hakikatnya pemberdayaan merupakan penciptaan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling). Logika ini didasarkan pada pada asumsi bahwa tidak ada masyarakat yang sama sekali tanpa memiliki daya. Setiap masyarakat apsti memiliki daya, akan tetapi kadang-kadang mereka tidak menyadari/belum diketahui secara eksplisit. Oleh karena itu daya harus di gali dan kemudian dikembangkan. Jika asumsi ini yang berkembang, maka pemberdayaan adalah upaya untuk membangun daya  dengan cara mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki serta berupaya untuk mengembangkannya. Hedaknya pemberdayaan tidak menjebak masyarakat dalam perangkap ketergantungan (charity), pemberdayaan sebaliknya harus mengantarkan pada proses kemandirian.
Akar pemahaman yang dapat diperoleh dalam diskursus (wacana) pemberdayaan ini adalah :
1.      Daya dipahami sebagai suatu kemampuan yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat KP supaya mereka dapat melakukan sesuatu (pembangunan) secara mandiri,
2.      Sedangkan pemberdayaan merupakan suatu proses bertahap yang harus dilakukan dalam rangka memperoleh serta meningkatkan daya sehingga masyarakat KP mampu mandiri.
Untuk mencapai kemandirian masyarakat KP diperlukan suatu proses belajar secara bertahap sehingga masyarakat bisa memperoleh akumulasi kemampuan yang memadai untuk mengantarkan kemandirian mereka. Apa yang diharapkan dari pemberdayaan yang merupakan suatu visualisasi dari pembangunan sosial ini diharapkan dapat mewujudkan komunitas yang baik serta masyarakat KP yang ideal
Sampai kapan pemberdayaan tersebut dilakukan??
Menurut  Sumodiningrat (2000). Pemberdayaan tidak bersifat selamanya, melainkan sampai target masyarakat mampu untuk mandiri, dan kemudian dilepas untuk mandiri meski dari jauh dijaga agar tidak jatuh lagi. Meskipun demikian dalam rangka menjaga kemandirian tersebut tetap dilakukan pemeliharaan semangat, kondisi, kemampuan secara terus menerus supaya tidak mengalami kemunduran lagi.
Peran Penyuluh Perikanan sebagai Agen Perubahan dan Pemberdayaan Masyarakat KP
Peran penyuluh perikanan sebagai agen pembaharu/perubahan dalam pemberdayaan sangat penting, untuk mengoptimalkan peran dan kontribusi mereka harus dilakukan melalui kegiatan penyuluhan  dalam hal ini mereka  bertindak sebagai inisiator dan organisator awal (bukan memutuskan segalanya), yang secara perlahan peran itu akan dialihkan kepada anggota kelompok (pengurus) masyarakat KP.
Pada tahap awal masyarakat KP  pasti belum siap untuk mampu berpartisipasi secara penuh dan aktif. Mereka perlu dilatih dan dibiasakan untuk mau dan mampu berpartisipasi. Kebutuhan pelatihan masyarakat KP  harus benar-benar digali dari internal mereka sendiri, bukan diasumsikan oleh penyuluh perikanan karena ini menyangkut substansi penyuluhan. Dalam penyuluhan perikanan patisipatif sikap mental penyuluh terhadap masyarakat sangat penting. Ringkasnya , anggota masyarakat  KP bukan pegawai pemerintah dan bukan bawahan penyuluh perikanan;  jadi jangan diperintah ataupun dipaksa untuk melakukan segala sesuatu yang dikehendaki pemerintah. Dalam penyuluhan perikanan partisipatif anggota masyarakat KP adalah mitra kerja penyuluh untuk bekerjasama berusaha mencapai tujuan penyuluhan. Sebagai fasilitator, penyuluh perikanan wajib melayani anggota masyarakat KP dengan baik agar mereka dapat “belajar” dan berdaya dengan lebih cepat dan berhasil.
Program pemberdayaan masyarakat KP yang telah ditentukan segala sesuatunya  dari “pusat” bukanlah program pemberdayaan masyarakat yang baik. Penyuluh perikanan di lapangan harus menyusun programa penyuluhan perikanan dengan melakukan improvisasi, inovasi, inisiatif dan memperhatikan potensi-potensi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat selaras dengan metode PRA (Participatory Rural Appraisal).
Untuk memberdayakan masyarakat KP kita harus menempatkan masyarakat sebagai suatu entitas yang mandiri, memiliki keswadayaan, dan memiliki potensi untuk menumbuhkan kehidupan yang lebih baik.  Jika masyarakat didorong-dorong untuk mengikuti arahan pemerintah, akan berdampak melemahnya partisipasi masyarakat, dan lemahnya sikap kritis kepada pemerintah.
Pendekatan yang keliru bisa berakibat kurangnya motivasi dan daya dorong masyarakat KP untuk ikut terlibat dalam melakukan prakarsa, perencanaan, memberikan usul, merumuskan, memperdebatkan, dan mengevaluasi serta melakukan pengawasan terhadap kebijakan publik, di tingkat pusat ataupun lokal. Penyuluhan perikanan partisipatif pada hakekatnya adalah mendorong dan memberi ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat KP untuk melakukan inisiatif dan partisipasi sosial. Hal ini menjadi indikator yang sangat penting untuk keberhasilan penyuluhan perikanan partisipatif karena ada unsur keterlibatan sukarela masyarakat KP dalam kelompok sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya  .
Peningkatan Kompetensi  Penyuluh Perikanan dalam Pemberdayaan Masyarakat KP
Penyuluh perikanan  perlu dilatih untuk mampu berimprovisasi sesuai kondisi dan situasi setempat dalam memberdayakan masyarakat KP karena pemberdayaan ini  perlu didukung oleh adanya tenaga-tenaga ahli yang menguasai pengetahuan dan keterampilan teknis pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat, serta siap-sedia setiap saat melatih dan mendampingi para pelaku utama/usaha perikanan di lapangan.

Daftar Pustaka :
-          Sumodiningrat,Gunawan.2000.“Visi dan Misi Pembangunan dengan Basis Pemberdayaan Masyarakat”. Yogyakarta : IDEA.
-          Mardiasmo.2002.”Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah”. Yogyakarta: Andi Ofset

No comments:

Post a Comment

 

Most Reading

D'Joe Pretz. Powered by Blogger.