PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELAUTAN
DAN PERIKANAN MELALUI PENYULUHAN PERIKANAN PARTISIPATIF
Paradigma Pemberdayaan Masyarakat
Kelautan dan Perikanan
Penambahan nomenklatur pemberdayaan masyarakat KP
pada Satuan Unit Kerja Pusluh KP seolah menegaskan kembali peran penyuluh
perikanan sebagai agen perubahan dalam pemberdayaan masyarakat KP. Merebaknya
paradigma pemberdayaan sangat erat kaitannya dengan good governance.
Dewasa ini good governance telah didengung-dengungkan
sebagai suatu pendekatan yang dipandang paling relevan, baik dalam tataran
pemerintahan secara luas maupun dalam menjalankan fungsi pembangunan. Menurut Mardiasmo
(2002) Good Governance adalah suatu
penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggungjawab yang
sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran terhadap
kemungkinan salah alokasi, investasi, dan pencegahan korupsi baik secara
politik maupun secara administratif.
Hubungan sinergis antar masyarakat , pemerintah, dan
swasta menjadi bagian penting daam good
governance tersebut. Dalam konteks good
governance pemerintah diposisikan sebagai fasilitator atau katalisator,
sedangkan tugas untuk pembangunan menjadi tanggung jawab seluruh komponen
negara termasuk dunia usaha dan masyarakat. Bentuk ideal relasi yang ingin
diwujudkan adlah kemitraan antara pemerintah, masyarkat, swasta, organisasi
massa, organisasi politik, organisasi profesi dan LSM. Dengan demikian konsep
good governance merujuk pada tiga pilar utama yaitu public governance, corporate governance, dan civil society.
Pengertian Pemberdayaan Masyarakat
Secara etimologis pemberdayaan berasal dari kata
“daya” yang berarti kekuatan atau kemampuan. Bertolak dari pengertian tersebut,
maka pemberdayaan dapat dimaknai sebagai suatu proses menuju berdaya, atau
proses untuk memperoleh daya/kekuatan/kemampuan dari pihak yang memiliki daya
kepada pihak yang kurang atau belum berdaya.
Pengertian “proses” ini senada dengan tujun
penyuluhan yang menunjuk pada
serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang dilakukan secara kronologis
sistematis yang mencerminkan pentahapan upaya mengubah masyarakat yang kurang
atau belum berdaya menuju keberdayaan. Proses akan merujuk pada suatu tindakan
nyata yang dilakukan secara bertahap untuk mengubah kondisi masyarakat yang
lemah, baik pengetahuan (Knowledge), sikap (attitude), dan Keterampilan (Practice) menuju pada penguasaan sikap, perilaku-sadar dan
kecakapan-keterampilan yang baik.
Pada hakikatnya pemberdayaan merupakan penciptaan
suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling). Logika ini didasarkan pada
pada asumsi bahwa tidak ada masyarakat yang sama sekali tanpa memiliki daya.
Setiap masyarakat apsti memiliki daya, akan tetapi kadang-kadang mereka tidak
menyadari/belum diketahui secara eksplisit. Oleh karena itu daya harus di gali
dan kemudian dikembangkan. Jika asumsi ini yang berkembang, maka pemberdayaan
adalah upaya untuk membangun daya dengan
cara mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang
dimiliki serta berupaya untuk mengembangkannya. Hedaknya pemberdayaan tidak
menjebak masyarakat dalam perangkap ketergantungan (charity), pemberdayaan sebaliknya harus mengantarkan pada proses
kemandirian.
Akar
pemahaman yang dapat diperoleh dalam diskursus
(wacana) pemberdayaan ini adalah :
1.
Daya dipahami
sebagai suatu kemampuan yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat KP supaya
mereka dapat melakukan sesuatu (pembangunan) secara mandiri,
2.
Sedangkan
pemberdayaan merupakan suatu proses bertahap yang harus dilakukan dalam rangka
memperoleh serta meningkatkan daya sehingga masyarakat KP mampu mandiri.
Untuk mencapai kemandirian masyarakat KP diperlukan
suatu proses belajar secara bertahap sehingga masyarakat bisa memperoleh
akumulasi kemampuan yang memadai untuk mengantarkan kemandirian mereka. Apa
yang diharapkan dari pemberdayaan yang merupakan suatu visualisasi dari
pembangunan sosial ini diharapkan dapat mewujudkan komunitas yang baik serta
masyarakat KP yang ideal
Sampai kapan pemberdayaan tersebut
dilakukan??
Menurut Sumodiningrat (2000). Pemberdayaan tidak
bersifat selamanya, melainkan sampai target masyarakat mampu untuk mandiri, dan
kemudian dilepas untuk mandiri meski dari jauh dijaga agar tidak jatuh lagi.
Meskipun demikian dalam rangka menjaga kemandirian tersebut tetap dilakukan
pemeliharaan semangat, kondisi, kemampuan secara terus menerus supaya tidak
mengalami kemunduran lagi.
Peran Penyuluh Perikanan sebagai
Agen Perubahan dan Pemberdayaan Masyarakat KP
Peran penyuluh perikanan sebagai agen
pembaharu/perubahan dalam pemberdayaan sangat penting, untuk mengoptimalkan
peran dan kontribusi mereka harus dilakukan melalui kegiatan penyuluhan dalam hal ini mereka bertindak sebagai inisiator dan organisator
awal (bukan memutuskan segalanya), yang secara perlahan peran itu akan
dialihkan kepada anggota kelompok (pengurus) masyarakat KP.
Pada tahap awal masyarakat
KP pasti belum siap untuk mampu
berpartisipasi secara penuh dan aktif. Mereka perlu dilatih dan dibiasakan
untuk mau dan mampu berpartisipasi. Kebutuhan pelatihan masyarakat KP harus benar-benar digali dari internal mereka
sendiri, bukan diasumsikan oleh penyuluh perikanan karena ini menyangkut
substansi penyuluhan. Dalam penyuluhan perikanan patisipatif sikap mental
penyuluh terhadap masyarakat sangat penting. Ringkasnya , anggota masyarakat KP bukan pegawai pemerintah dan bukan bawahan
penyuluh perikanan; jadi jangan
diperintah ataupun dipaksa untuk melakukan segala sesuatu yang dikehendaki
pemerintah. Dalam penyuluhan perikanan partisipatif anggota masyarakat KP
adalah mitra kerja penyuluh untuk bekerjasama berusaha mencapai tujuan
penyuluhan. Sebagai fasilitator, penyuluh perikanan wajib melayani anggota
masyarakat KP dengan baik agar mereka dapat “belajar” dan berdaya dengan lebih
cepat dan berhasil.
Program pemberdayaan
masyarakat KP yang telah ditentukan segala sesuatunya dari “pusat” bukanlah program pemberdayaan
masyarakat yang baik. Penyuluh perikanan di lapangan harus menyusun programa
penyuluhan perikanan dengan melakukan improvisasi, inovasi, inisiatif dan
memperhatikan potensi-potensi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat
selaras dengan metode PRA (Participatory
Rural Appraisal).
Untuk memberdayakan
masyarakat KP kita harus menempatkan masyarakat sebagai suatu entitas yang
mandiri, memiliki keswadayaan, dan memiliki potensi untuk menumbuhkan kehidupan
yang lebih baik. Jika masyarakat didorong-dorong untuk mengikuti arahan pemerintah, akan
berdampak melemahnya partisipasi masyarakat, dan lemahnya sikap kritis kepada
pemerintah.
Pendekatan yang keliru bisa berakibat kurangnya motivasi dan daya dorong
masyarakat KP untuk ikut terlibat dalam melakukan prakarsa,
perencanaan, memberikan usul, merumuskan, memperdebatkan, dan mengevaluasi
serta melakukan pengawasan terhadap kebijakan publik, di tingkat pusat ataupun
lokal. Penyuluhan perikanan partisipatif pada hakekatnya
adalah mendorong dan memberi ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat KP untuk melakukan inisiatif dan partisipasi sosial. Hal ini menjadi indikator
yang sangat penting untuk keberhasilan penyuluhan perikanan partisipatif
karena ada unsur keterlibatan sukarela masyarakat KP dalam kelompok sosial dalam
rangka meningkatkan kesejahteraannya .
Peningkatan
Kompetensi Penyuluh Perikanan dalam
Pemberdayaan Masyarakat KP
Penyuluh perikanan perlu dilatih untuk mampu berimprovisasi
sesuai kondisi dan situasi setempat dalam memberdayakan masyarakat KP karena pemberdayaan
ini perlu didukung oleh adanya
tenaga-tenaga ahli yang menguasai pengetahuan dan keterampilan teknis
pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat, serta siap-sedia setiap saat
melatih dan mendampingi para pelaku utama/usaha perikanan di lapangan.
Daftar
Pustaka :
-
Sumodiningrat,Gunawan.2000.“Visi
dan Misi Pembangunan dengan Basis Pemberdayaan Masyarakat”. Yogyakarta : IDEA.
-
Mardiasmo.2002.”Otonomi
dan Manajemen Keuangan Daerah”. Yogyakarta: Andi Ofset
No comments:
Post a Comment